Siapa Ashabil Wujuh dalam Mazhab Syafi’i

Mereka adalah ulama-ulama yang mempunyai keahlian (kualifikasi) berijtihad dalam mazhab, sehingga mampu melakukan takhrij , yaitu upaya menggali hukum fikih dengan mengacu kepada kaidah imam mazhab, atau pendapatnya yang telah ada pada Sebuah kasus hukum tertentu. Pendapat hasil takhrij ini disebut dengan wajh/wujuh. Ashabil Wujuh mempunyai peran besar dalam mengembangkan dan memperkaya mazhab.

Apa itu Takhrij ? 

Takhrij dalam konteks pengembangan pendapat fikih diartikan dengan dua makna, yaitu makna umum dan makna khusus. Takhrij dengan makna umum adalah upaya menggali hukum fikih dengan mengacu kepada kaidah imam mazhab atau pendapatnya yang telah ada pada sebuah kasus hukum tertentu. Dalam ilmu fikih dan ushul fikih, penggunaan kata takhrīj dengan Makna di atas merupakan penggunaan yang lebih sering dan dominan dalam Pembicaraan fuqahā’ dan uṣūliyyīn, terutama dalam bab ijtihad dan taqlid.

Sedangkan takhrij dengan makna khusus adalah upaya memproyeksikan dan mengembangkan sebuah pendapat imam mazhab terkait hukum pada suatu masalah kepada masalah lain yang mirip dengannya tetapi memiliki ketetapan hukum yang berbeda dengan pola dua arah, sehingga akhirnya pada masing- masing masalah terdapat dua pendapat yang berbeda. Pendapat hasil takhrij ini merupakan pendapat lemah yang diistilahkan dalam mazhab Imam Syafi’i dengan sebutan qaul al-mukharraj.

Diantara Ashabil wujuh yang paling berpengaruh adalah:

1. Al-Anmathi

2. Abu Zar’ah Al-Dimashqi

3. Ibnu Surayj

4. Al-Qaffal Al-Shashi, dan lain-lain.

Imam Al-Nawawi mengumpulkan banyak sekali nama-nama Ashabil wujuh dalam kitabnya “Tahdzib Al-Asma’ wa Al-lughat”.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.