Khulashah Masalah Tayamum: Panduan Ringkas dan Alternatif Pendapat


Tayamum merupakan salah satu keringanan dalam bersuci ketika tidak memungkinkan menggunakan air. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang wajib mengulang sholatnya setelah bertayamum. Berikut adalah ringkasan penting mengenai masalah tayamum berdasarkan pandangan mazhab Syafi'i dan beberapa pendapat ulama lainnya.

Kapan Sholat Harus Diulang Setelah Tayamum?

1. Wajib mengulang sholat bagi orang yang tidak memiliki dua alat bersuci, yaitu air dan tanah.

2. Wajib mengulang sholat bagi:

  • Orang yang tayamum karena cuaca terlalu dingin.
  • Orang yang tayamum karena tidak menemukan air di tempat yang biasanya ada air, meskipun ia musafir.

  • Orang yang bertayamum karena udzur, tetapi sedang dalam safar maksiat.

3. Tidak wajib mengulang sholat bagi:

  • Orang yang tayamum karena sakit, serta tidak memiliki luka yang mengeluarkan banyak darah atau menggunakan perban.

  • Orang yang menggunakan perban, dengan syarat perban tersebut dipakai saat suci dan bukan pada anggota tayamum (wajah dan tangan).

4. Wajib mengulang sholat jika:

  • Luka mengeluarkan banyak darah.

  • Perban dipakai saat masih dalam keadaan berhadas.

  • Perban berada di anggota tayamum dan tidak bisa dilepas karena berbahaya.

Alternatif dalam Masalah Tayamum

1. Pendapat muqabil ashah:

  • Seseorang yang menggabungkan tayamum dan wudhu boleh bertayamum kapan pun, baik sebelum atau sesudah wudhu.

  • Jika seseorang memiliki dua anggota tubuh yang terluka atau lebih, cukup dengan satu kali tayamum.

2. Mazhab Abu Hanifah 

Buya Yahya mengatakan :

  • Dalam kasus sahib jabirah (menggunakan perban), cukup dengan membasuh anggota wudhu yang bisa dibasuh dan mengusap perban dengan air.

  • Tidak perlu tayamum dan sholatnya tidak perlu diulang.

3. Mazhab Imam Ahmad:

  • Orang yang menggunakan infus tetap sah sholatnya dan tidak perlu diulang.


 Buya Yahya mengatakan :orang yang sedang sakit ibadahnya harus dimudahkan.

Penting: Kemudahan dalam Sholat bagi Orang Sakit

Menurut Mazhab Syafi'i, diperbolehkan menjamak sholat bagi orang sakit jika kesulitan untuk mengulang-ulang sholat atau wudhu.


Referensi:

Syarah al-Mahalli bab tayamum


Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah tentang tayamum dan beberapa alternatif pendapat yang bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu. Semoga bermanfaat!



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.