HUKUM BERCADAR DALAM MAZHAB SYAFI’I
Bagaimana menyikapi wanita bercadar bagi muslimah Indonesia?
Jawaban: Hukum bercadar tidaklah wajib.
Referensi:
إعانة الطالبين الجزء الجزء الثالث صـ ٤٣٨ دار الكتب العلمية الطبعة ٢٠١٣
(مُهِمَّةٌ) يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ وَلَوْ شَيْخًا هِما تَعَمُّدُ نَظَرِ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِ أَجْنَبِيَّةٍ حُرَّةٍ أَوْ أُمَّةٍ بَلَغَتْ حَدًّا تُشْتَهَى فِيْهِ وَلَوْ شَوْهَاءَ أَوْ عَجُوزًا وَعَكْسِهِ إِلَى أَنْ قَالَ ، مَا نَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٍ عَنِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُ وَجْهِهَا فِي طَرِيقِهَا، وَإِنَّمَا ذَلِكَ سُنَّةً، وَعَلَى الرِّجَالِ غَضُ الْبَصَرِ لِأَنَّ مَنْعَهُنَّ مِنْ ذَلِكَ لَيْسَ لِوُجُوبِ السَّتْرِ عَلَيْهِنَّ، بَلْ لِأَنَّ فِيْهِ مَصْلَحَةُ عَامَّةٌ بِسَدٌ بَابِ الْفِتْنَةِ.
Artinya : (Penting) Diharamkan bagi seorang laki-laki, sekalipun sudah tua, dengan sengaja melihat sesuatu pada tubuh wanita asing yang merdeka atau budak perempuan yang telah mencapai usia yang dapat membangkitkan syahwat, sekalipun ia cacat atau tua dan sebaliknya, sampai ia berkata, yang diriwayatkan oleh Qadhi) Iyad dari para ulama adalah bahwa tidak wajib bagi seorang perempuan menutup mukanya dalam perjalanan, tetapi hukumnya sunnah, dan laki-laki hendaknya menundukkan pandangan, karena larangan menampakkan wahana bagi perempuan bukan karena wajib menutup wajahnya, melainkan karen kepentingan umum untuk menutup pintu fitnah.
Post a Comment